REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikannya atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM menemukan 12 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut kasus bentuk upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi untuk menegakkan keadilan, mengakhiri impunitas, mengungkap kebenaran peristiwa sejarah, serta membentuk tatanan hukum yang bertujuan untuk melindungi HAM. Berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu disuarakan untuk segera diselesaikan. Hal itu dikatakan Presiden usai kick off penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Aceh, Selasa (27/6/2023). “Saya kira dua-duanya bisa berjalan, tetapi kita ingin yang non-yudisial, yang bisa kira-kira langsung kita selesaikan,” kata Jokowi kepada awak media. Pilih Jalur Non-Yudisial, Pemerintah Ingin Penyelesaian Kasus HAM Tanpa Masalah Baru. Kompas.com - 31/07/2018, 14:49 WIB. Abba Gabrillin, Sandro Gatra. Tim Redaksi. 1. Lihat Foto. Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan. Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM. Fungsi mediasi; Agar bisa menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk: Mendamaikan kedua belah pihak. Para korban pelanggaran HAM kata Inaya, masih belum merasakan kemerdekaan sepenuhnya karena negara abai terhadap hak dasar mereka. “Ya kalau kita lihat dari jumlah kasus yang kemudian muncul, kasus pelanggaran HAM yang muncul, kasus-kasus misalnya kasus hate speech, persekusi dan segala macam dari berbagai kelompok yang kemudian semakin naik efektif sehingga menyebabkan terhambatnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang disebabkan lemahnya legitimasi lembaga tersebut, lemahnya kewenangan sub poena Komnas HAM dan ketidakselarasan dengan Kejaksaan Agung. Kata kunci: Komnas HAM, Pelanggaran HAM Berat, Penyelesaian Kasus HAM Timor-Timur. A. PENDAHULUAN Sumber ilustrasi: PEXELS. Hak Asasi Manusia ( HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang ras, suku, agama, kedudukan, dan kewarganegaraan, hak ini tidak dapat diambil oleh siapapun karena bersifat mutlak. HAM bisa dapat mencakup berbagai hal seperti hak dalam berpolitik, hak menyampaikan pendapat, hak lUsARa.