Untung saja sudah ada banyak lembaga yang mengadakan kursus brevet pajak A dan B, termasuk C, mulai dari kampus seperti Universitas trisakti, UGM, UNIKA Parahyangan, dan UBAYA, sampai lembaga-lembaga seperti IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), Educipta, YAI (Yayasan Administrasi Indonesia), dan lainnya. Pendidikan min SMA (sederajat) Umur maksimal 27 tahun. Tinggi Badan Minimal 165 cm. Memiliki sertifikat Gada Pratama. Berbadan sehat, tanpa tato dan bertindik. Siap bekerja shift. Memiliki SIM A. Dapat bekerja dibawah tekanan. Jujur dan bertanggung jawab. Permintaan sertifkat elektronik secara tertulis disampaikan langsung ke KPP terdaftar. Pemohon mengajukan permohonan dengan menyampaikan formulir sertifikat elektronik dan dokumen berupa : 1. Orang pribadi. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi. Identitas diri berupa KTP (WNI) atau Paspor dan Kitas/Kitap (WNA). Nomor Induk Koperasi (NIK) adalah kombinasi angka unik yang dimiliki oleh koperasi sebagai identitasnya (Pasal 1 angka 9 (Permen KUKM 10/2016)). Pelaku usaha memperoleh NIK dalam bentuk sertifikat NIK yang dilengkapi dengan Quick Response Code (QR Code), kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi (Pasal 16 Permen KUKM 10/2016). Sertifikat dan Transkip Nilai g. Kartu Tanda Anggota (KTA Satpam) Resmi dari POLDA setempat h. Wing Gada Pratama i. Pakaian PDL 1 setel lengkap dengan peralatan j. Dibantu penempatan kerja bagi yang belum bekerja Jika ada pertanyaan atau kurang jelas dengan informasi yang kami sampaikan silahkan hubungi melalui SMS ke nomor 081266107799 1. Tingkatkan produktivitas. Karyawan yang memiliki sertifikasi profesi rupanya akan lebih produktif karena telah menguasai skill yang diperlukan dalam pekerjaan. Selain itu, cara bekerjanya pun lebih efisien karena telah mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi segala tantangan pekerjaan. 2. Lebih profesional saat bekerja. Pelatihan Satpam Gada Pratama & Gada Madya. PT. AZZAHRA TRANS UTAMA. Sesuai dengan Undang - undang No. 2 tahun 2002 dan Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007, semua security baik tenaga organik maupun outsourcing perlu mengikuti diklat (min Pendidikan Dasar Gada Pratama) agar memperoleh mengemban kewenangan Kepolisian (fungsi Intelijen, Samapta Paragraf 9 Lembaga Pelatihan Pasal 22 (1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh: a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri; b. BUJP yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri. (2) Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri. (3) Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh : a. AESQoqw.