STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA - aptfi.or.id SKAI 2016.pdf · ikatan apoteker indonesia standar kompetensi apoteker indonesia pengurus pusat ikatan apoteker indonesia 2016 Documents Kode Etik Apoteker Ikatan Apoteker Indonesia. 2016. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia tahun 2016. Jakarta. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan No.31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 899/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik , dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan. Jakarta 12 piramida logika fikir penyusunan standar dan pedoman praktik apoteker indonesia. sop. pedoman praktik profesi standar praktik profesi. kode etik, standar kompetensi. peraturan perundang-undangan standar kompetensi apoteker indonesia 1. mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan etik 2. Terdapat 6 kompetensi atau keahlian dasar KIE yang seharusnya disampaikan oleh seorang apoteker ketika memberikan obat kepada pasien. 6 hal ini sebaiknya dillakukan secara runut dan tidak terlewatkan. Daftar Isi [ hide] 1. Memberikan KIE terkait identitas obat. Seketika obat di tangan apoteker dan akan diberikan kepada pasien, hal pertama yang Dari kompetensi serta peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, Apoteker di apotek memiliki 3 (tiga) peranan, terutama yang berkaitan langsung dengan pasien, yaitu sebagai profesional, manager, dan retailer. A. Peranan Apoteker Sebagai Profesional. Apoteker memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan Dalam halaman ini akan berisi “Daftar Lengkap Regulasi Kefarmasian yang Wajib Diketahui Apoteker “. Klik daftar regulasi yang ingin didownload/diunggah yang bersumber dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Binfar dan Alkes) Kementrian Kesehatan 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 9. Indonesia (KEAI);Peraturan Organisasi (PO);Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI);Standar Praktik Apoteker Indonesia (SPAI);Pedoman Praktik Apoteker Indonesia (PPAI); dan72 29 5 = Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia (PDAI).(2) Ketentuanketentuan mengenai naskah asasi ikatandiatur lebih lanjut dalam ART.Naskah Asasi Ikatan diatur dalam sQJKs05.